dari landmark kota yang hilang hingga alun-alun di rembang petang


Selasa, 27 Juli 2010

Membincang Ketertiban Umum

Membincang Ketertiban Umum

Satuan Tibum yang bermetamorfosa menjadi Satuan Polisi Pamong Praja, sepertinya, tengah dituntut oleh realita obyektif untuk melakukan pembenahan internal. Setelah terpojok oleh pemberitaan media atas berbagai kasus kekerasan yang dilakukan seperti di Koja, Surabaya dan Monas. Juga di tempat-tempat lain di berbagai kota Indonesia; termasuk di Kebumen.
Pembenahan struktural juga jadi kebutuhan membangun kapasitas lembaga ini, sebagaimana diamanatkan dalam PP No.6 Tahun 2010. Begitulah maka pada Selasa 27 Juli 2010 ini, di Gedung PKK dilangsungkan kegiatan sarasehan dan sosialisasi bertema Ketertiban Umum dengan mendatangkan pembicara dari Kepala Satpol Propinsi Jawa Tengah, Drs. Sapta Raharja MM.

(to be continued)

Senin, 14 Juni 2010

no image

DRAFT AD-ART PPKL ALUN-ALUN KEBUMEN

ANGGARAN DASAR
Paguyuban Pedagang KakiLima Alun-Alun Kebumen
______________

PASAL 1
NAMA DAN KEDUDUKAN
1. Organisasi Pedagang Kakilima ini dinamakan Paguyuban Pedagang Kakilima (selanjutnya disebut P2KL) Alun-Alun Kebumen
2. P2KL didirikan pada tanggal 11 Januari 2005 di Kebumen
3. P2KL Alun-Alun Kebumen berkedudukan di Sekretariat P2KL.

PASAL 2
ASAS ORGANISASI
Paguyuban Pedagang Kakilima (P2KL) ini berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

PASAL 3
SIFAT ORGANISASI
Paguyuban Pedagang Kakilima (P2KL) ini merupakan organisasi para pedagang yang independen, non-partisan dan mengutamakan sifat-sifat kekeluargaan, kegotongroyongan serta mengedepankan prinsip-prinsip musyawarah

PASAL 4
MAKSUD DAN TUJUAN ORGANISAS2
1. Paguyuban Pedagang Kakilima (P2KL) ini sebagai wadah para PKL yang berdagang di Alun-Alun Kebumen dan merupakan alat perjuangan bersama bagi para PKL
2. Paguyuban Pedagang Kakilima (P2KL) bertujuan untuk mengorganisir dan memperjuangkan kepentingan PKL dalam usaha mencapai kesejahteraan bersama

PASAL 5
BENTUK USAHA
1. Menyelenggarakan kegiatan berdagang di Alun-Alun Kebumen dengan berbagai jenis dagangan yang tidak melanggar norma dan etika serta aturan perundangan yang berlaku.
2. Mengembangkan usaha-usaha bersama dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip kegotongroyongan, musyawarah dan permufakatan bersama.

PASAL 6
KEANGGOTAAN
1. Anggota P2KL Alun-Alun Kebumen adalah pedagang kakilima di Alun-Alun Kebumen yang telah memenuhi persyaratan menjadi anggota dan memiliki Kartu Tanda Anggota;
2. Anggota P2KL Alun-Alun Kebumen harus memiliki komitmen bersama, mematuhi AD-ART dan peraturan-peraturan serta tata tertib yang telah ditetapkan;
3. Persyaratan menjadi anggota P2KL Alun-Alun Kebumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam nggaran Rumah Tangga.

PASAL 7
KEPENGURUSAN
1. Pengurus P2KL adalah anggota P2KL yang memenuhi persyaratan menjadi Pengurus P2KL;
2. Pengurus P2KL diangkat dan diberhentikan oleh Ketua melalui Rapat Pengurus;
3. Pengurus P2KL dipimpin oleh seorang Ketua dan bertanggungjawab kepada Ketua P2KL;
4. Persyaratan menjadi Pengurus P2KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;

PASAL 8
WILAYAH KERJA
1. Anggota P2KL melaksanakan kegiatan perdagangannya di alun-alun Kebumen yang dibagi ke dalam 4 (empat) wilayah, meliputi:
1.a Wilayah Utara adalah sisi utara dari alun-alun Kebumen;
1.b Wilayah Barat adalah sisi barat dari alun-alun Kebumen;
1.c Wilayah Selatan adalah sisi selatan dari alun-alun Kebumen;
1.d Wilayah Timur adalah sisi timur dari alun-alun Kebumen.
2. Pada ke 4 (empat) wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditugaskan masing-masing 1 (satu) petugas Koordinator P2KL;
3. Petugas Koordinator adalah termasuk Pengurus P2KL yang membantu tugas-tugas organisasi dan bertanggung-jawab kepada Ketua P2KL.

PASAL 9
TUGAS-TUGAS
1. Setiap anggota P2KL bertugas menjaga keamanan, kebersihan dan ketertiban bersama;
2. Pengurus P2KL bertugas melaksanakan keputusan Rapat-Rapat Anggota dan Rapat-Rapat Pengurus;
3. Pengurus P2KL bertugas menyusun program kerja, membuat aturan-aturan serta tata tertib P2KL;
4. Pengurus P2KL bertugas menyiapkan dan melaksanakan rapat-rapat dan musyawarah;
5. Rapat-rapat dan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

PASAL 10
KEKAYAAN KEUANGAN
1. Kekayaan dan/atau Keuangan P2KL diperoleh dari :
a. iuran wajib anggota;
b. iuran sosial / sumbangan sukarela;
c. usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan AD-ART P2KL;
2. Pemegang kekayaan dan/atau keuangan P2KL adalah Bendahara P2KL;
3. Penggunaan kekayaan dan/atau keuangan P2KL harus dengan persetujuan Ketua P2KL dan wajib dilaporkan dalam Rapat Pengurus dan/atau Rapat Anggota.



_____________________

ANGGARAN RUMAH TANGGA
Paguyuban Pedagang Kaki Lima (P2KL) Alun-Alun Kebumen


PASAL 11
KEANGGOTAAN
1. Syarat-syarat menjadi anggota PPKL:
1.a Mendaftarkan diri dan mengisi formulir serta memenuhi syarat adiministrasi;
1.b Bersikap jujur, bertanggungjawab dan menjunjung tinggi kesepakatan yang telah dibuat bersama;
1.c Mematuhi AD-ART, peraturan dan ketentuan yang diberlakukan dalam P2KL;
1.d Menjaga kesatuan, persatuan dan integritas P2KL demi kepentingan bersama;
1.e Ditetapkan melalui Rapat Pengurus dan memiliki Kartu Tanda Anggota P2KL.

PASAL 11
KEPENGURUSAN
1. Ketua P2KL adalah anggota P2KL yang dipilih dan diangkat melalui Rapat Anggota;
2. Syarat-syarat menjadi Ketua P2KL:
2.a Jujur dan bertanggungjawab;
2.b Sudah berjualan di Alun-Alun Kebumen minimal selama 5 tahun;
2.c Memiliki Kartu Tanda Anggota P2KL;
2.d Terlibat aktif dalam organisasi P2KL;
2.e Sanggup mentaati dan melaksanakan AD-ART serta aturan dan/atau kesepakatan yang dibuat bersama;
2.f Bersedia mengundurkan diri dan/atau diberhentikan serta bertanggungjawab apabila melakukan tindakan korupsi atau tindakan penyimpangan keuangan lainnya;
2.g Bertanggungjawab sebagaimana dimaksud pada item no. (2.f) adalah bertanggungjawab secara kekeluargaan maupun secara aturan hukum yang berlaku.
3. Pengurus P2KL berasal dari anggota yang dipilih oleh Ketua P2KL dan ditetapkan dalam Rapat Anggota dan/atau rapat yang diselenggarakan untuk penetapannya;
4. Syarat-syarat Pengurus P2KL:
4.a Jujur dan bertanggungjawab;
4.b Sudah berjualan di Alun-Alun Kebumen minimal selama 1 tahun;
4.c Memiliki Kartu Tanda Anggota P2KL;
4.d Terlibat aktif dalam P2KL;
4.e Sanggup mentaati dan melaksanakan AD-ART serta aturan dan/atau kesepakatan yang dibuat bersama;
4.f Bersedia mengundurkan diri dan/atau diberhentikan serta bertanggungjawab apabila melakukan tindakan korupsi atau tindakan penyimpangan keuangan lainnya;
4.g Bertanggungjawab sebagaimana dimaksud pada item no. (4.f) adalah bertanggungjawab secara kekeluargaan maupun secara aturan hukum yang berlaku.
4. Ketua beserta Pengurus P2KL bekerja sesuai dengan masa bhakti kepengurusnnya.
5. Kepengurusan P2KL dijelaskan dalam Struktur Organisasi, berikut ini:

a. Penasihat : 1. Heru Budianto
2. Miftahul 'Ulum
3. Suwondo P
b. Ketua : Muhajir
c. Wakil Ketua : Anggit S
d. Sekretaris : Bariman
e. Bendahara : Mundirin
f. Koordinator Lapangan : Suhartono
TH. Sutikno
Marsono
Purwanto
g. Sie Keamanan : Kikis Isnaeni
h. Sie Humas : Aris P Rusnadi


PASAL 12
HAK DAN KEWAJIBAN
1. Hak dan Kewajiban anggota P2KL:
1.a Anggota P2KL berhak mendapat perlakuan dan perlindungan yang adil dan setara;
1.b Anggoya P2KL berhak memilih dan dipilih menjadi Ketua P2KL;
1.c Anggota P2KL wajib memiliki Kartu Tanda Anggota P2KL;
1.d Anggota P2KL wajib mematuhi AD-ART, aturan dan tata tertib yang dibuat P2KL;
1.e Anggota P2KL wajib menjaga ketertiban umum dan tidak melanggar hukum serta aturan yang berlaku dalam menjalankan usaha dagangnya;

2. Hak dan Kewajiban Ketua P2KL:
2.a Ketua P2KL berhak memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus P2KL;
2.b Ketua P2KL berhak mewakili PPKL dalam urusan internal dan eksternal P2KL;
2.c Ketua P2KL berhak memanggil Anggota dan Pengurus dalam hal klarifikasi internal dan eksternal;
2.d Ketua P2KL berkewajiban melaksanakan mandat dan keputusan organisasi;
2.e Ketua P2KL wajib membuat laporan pertanggungjawaban di akhir masa bhaktinya;
2.f Pengangkatan dan pemberhentian pengurus P2KL sebagaimana dimaksud ayat (2.a) ditetapkan dalam Rapat Pengurus.

3. Hak dan Kewajiban Pengurus P2KL:
3.a Pengurus P2KL berhak memilih dan dipilih menjadi Ketua P2KL;
3.b Pengurus P2KL berhak mengusulkan diselenggarakannya rapat-rapat P2KL;
3.c Pengurus P2KL wajib mematuhi AD-ART, aturan dan tata tertib yang dibuat P2KL;
3.d Pengurus P2KL wajib menjaga kerukunan, ketentraman dan kenyamanan bersama.

PASAL 13
RAPAT-RAPAT
1. Rapat Anggota P2KL diselenggarakan sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun;
2. Rapat Pengurus P2KL diselenggarakan sebulan sekali dan dipimpin oleh Ketua P2KL;
3. Rapat Luar Biasa dapat diselenggarakan dengan mendasarkan pada persoalan dan kebutuhan bersama.

PASAL 14
KETENTUAN LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Tata Tertib Paguyuban Pedagang Kaki Lima (P2KL) Alun-Alun Kebumen.

PASAL 15
PENUTUP

(masih dalam persiapan}

Selasa, 01 Juni 2010

Berita Perlawanan PKL

Berita Perlawanan PKL

Senin, 31 Mei 2010 | 23.27 WIB | Kabar Rakyat

SEMARANG, Berdikari Online: Ratusan pedagang kaki lima (PKL) jalan Basudewa, Semarang, mendatangi Kantor Balaikota Semarang, Senin (31/5). Mereka menolak rencana penggusuran terhadap PKL di arena sungai banjir kanal barat Kota Semarang.

Menurut koordinator aksi Untung Ragil Sarjono, para pedagang menyatakan penolakan terhadap rencana penggusuran tersebut karena pemerintah tidak menyediakan alternatif yang layak.

"Para pedagang merasa tidak nyaman di tempat relokasi yang baru. Karena, tempat itu sering terjadi pasang air kanal," tegasnya.

Dalam aksi itu, para PKL mendapat dukungan dari berbagai organisasi seperti PRD, SRMI, LBH Semarang, GMNI, FSBI, PMII, HMI-MPO, KAMMI, Paguyuban Pedagang Kaki Lima Semarang dan Pattiro. Mereka membangun aliansi bersama bernama tim advokasi PKL Basudewa tolak Penggusuran.

Dalam tuntutannya, seperti dijelaskan dalam pernyataan sikap, para pedagang menuntut Pemkot Semarang menyediakan tempat relokasi yang layak, seandainya pilihan penggusuran tidak dapat dihindarkan lagi. (Ulf)

Sabtu, 29 Mei 2010

no image

Membaca Wilayah "Abu-Abu" Sang Pembuat Kebijakan

Pejagoan, Jum'at 27 Mei 2010, belasan aktivis -termasuk PKL- lokal berkumpul untuk sharing kegelisahannya. Agaknya pertemuan seperti ini memang harus dilakukan, bukan hanya secara berkesinambungan, melainkan juga tak hanya berhenti menjadi pemikiran bersama. Dari forum sederhana ini bahkan juga muncul kemauan banyak orang untuk bagaimana menyikapi berbagai persoalan yang ada. Tak diduga, memang dari pertemuan informal ini bahkan banyak sekali input penting terwadahi. Informal-Meeting ini sekaligus merupkan keanjutan dari pertemuan sebelumnya yang mengambil tempat di plasa trotoar sisi utara Alun-Alun Kebumen. Dan disadari atau tidak, ini dapat saja menjadi investasi permulaan dari gerakan sosial yang menguat di belakang hari.
Pertemuan yang awalnya dikerangkai tema "Merangkai Geo-Kultur Menuju Demokrasi Kemanusiaan" ini, disamping beroleh banyak masukan, juga terjadi kajian yang kritis atas berbagai persoalan dari berbagai aspek. Tetapi catatan penting atas semua itu adalah terbangunnya prakarsa kolektif untuk dapat melakukan aksi nyata.
Sehingga landasan pemikiran yang mulai terbangun menghasilkan pandangan strtegis yang mengarah pada wilayah para pembuat kebijakan.