dari landmark kota yang hilang hingga alun-alun di rembang petang


Senin, 07 Desember 2009

Resistensi Relokasi

Resistensi Relokasi

# Pendekatan itu cuma Sosialisasi ide Relokasi sepihak.

Jika Pemkab mengaku telah melakukan pendekatan dengan dialog, maka pertanyaannya adalah: Kapan Dialog itu Terjadi (?) Faktanya selalu ada penggunaan kalimat 'suka atau tidak suka' PKL harus pindah dari alun-alun Kebumen.
Relokasi ini, digagas, dishare dan dilaksanakan oleh apa yang disebut Tim Relokasi yang 'ilegal' karena tak ada dasar hukum atas penetapan tim ini. Jadi, tak lebih dari semacam 'tim siluman' saja. Sinyalement ini mencuat pada acara audensi di Gedung DPRD Kebumen.

Rabu, 02 Desember 2009

Berita Acara Audensi PKL-DPRD Kab. Kebumen

Berita Acara Audensi PKL-DPRD Kab. Kebumen

BERITA ACARA RAPAT DENGAR PENDAPAT KOMISI A DAN D DENGAN PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) ALUN-ALUN KEBUMEN

- Rapat tanggal 30 Juli 2009 pukul 12.00 wib rapat dipimpin secara kolektif oleh pimpinan Komisi A dan D DPRD Kab. Kebumen, karena pimpinan DPRD sedang ada tugas lain.
- Rapat dibuka dan ditutup oleh H. Heru Budìanto selaku Ketua Komisi A
- Rapat dihadiri oleh:
- Pimpinan dan Anggota Komisi A
- Pimpinan dan Anggota Komisi D - Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL)
- Dari Eksekutif: - Satpol PP
- Bagian Hukum
- Perwakilan dari Dinas Perindagkop
- Hasil Keputusan Rapat:
a. Bahwa sesuai dengan Dokumen Perencanaan bahwa renovasi Alun-alun Kebumen yang salah satu tujuannya adalah untuk penataan pedagang kaki lima.
b. Belum dibuat Peraturan Bupati yang mengacu kepada Perda No.10 Tahun 2008, tentang PKL, bahwa sesuai dengan pasal 2 ayat (3) penetapan lokasi peagang kaki lima diatur dengan Peraturan Bupati, sampai sekarang belum dibuat Peraturan Bupati yang mengacu dari Perda tersebut.
c. Alokasi perpindahan (Relokasi) tempat yang di Jalan Sutoyo sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2008. Bahwa Jalan Sutoyo termasuk jalan umum yang trotoar di kanan kirinya termasuk bahu jalan tidak boleh untuk berjualan oleh pedagang kaki lima. Kalau mau ditetapkan sebagai lokasi PKL harus dibuatkan Peraturan Bupati terlebih dahulu serta memindahkan trayek angkutan umum ke jalur yang lain.
d. Setelah dinyatakan kepada Bagian Hukum apakah Tim yang dibentuk untuk merelokasi PKL sudah ada SK Penetapan oleh Bupati, dijawab belum ada, berarti Tim Relokasi belum ada SK Penetapannya.
Maka dari itu, DPRD berpendapat, Alun-Alun Kebumen boleh digunakan untuk berjualan pedagang kaki lima selama belum dibuat Peraturan Bupati yang mengatur masalah tersebut.

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN KEBUMEN
KETUA

ttd

H. PROBO INDARTONO. SE. MSi