Koepoe Taroeng

dari landmark kota yang hilang hingga alun-alun di rembang petang


Selasa, 27 Juli 2010

Membincang Ketertiban Umum

Membincang Ketertiban Umum

Satuan Tibum yang bermetamorfosa menjadi Satuan Polisi Pamong Praja, sepertinya, tengah dituntut oleh realita obyektif untuk melakukan pembenahan internal. Setelah terpojok oleh pemberitaan media atas berbagai kasus kekerasan yang dilakukan seperti di Koja, Surabaya dan Monas. Juga di tempat-tempat lain di berbagai kota Indonesia; termasuk di Kebumen.
Pembenahan struktural juga jadi kebutuhan membangun kapasitas lembaga ini, sebagaimana diamanatkan dalam PP No.6 Tahun 2010. Begitulah maka pada Selasa 27 Juli 2010 ini, di Gedung PKK dilangsungkan kegiatan sarasehan dan sosialisasi bertema Ketertiban Umum dengan mendatangkan pembicara dari Kepala Satpol Propinsi Jawa Tengah, Drs. Sapta Raharja MM.

(to be continued)

Senin, 14 Juni 2010

no image

DRAFT AD-ART PPKL ALUN-ALUN KEBUMEN

ANGGARAN DASAR
Paguyuban Pedagang KakiLima Alun-Alun Kebumen
______________

PASAL 1
NAMA DAN KEDUDUKAN
1. Organisasi Pedagang Kakilima ini dinamakan Paguyuban Pedagang Kakilima (selanjutnya disebut P2KL) Alun-Alun Kebumen
2. P2KL didirikan pada tanggal 11 Januari 2005 di Kebumen
3. P2KL Alun-Alun Kebumen berkedudukan di Sekretariat P2KL.

PASAL 2
ASAS ORGANISASI
Paguyuban Pedagang Kakilima (P2KL) ini berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

PASAL 3
SIFAT ORGANISASI
Paguyuban Pedagang Kakilima (P2KL) ini merupakan organisasi para pedagang yang independen, non-partisan dan mengutamakan sifat-sifat kekeluargaan, kegotongroyongan serta mengedepankan prinsip-prinsip musyawarah

PASAL 4
MAKSUD DAN TUJUAN ORGANISAS2
1. Paguyuban Pedagang Kakilima (P2KL) ini sebagai wadah para PKL yang berdagang di Alun-Alun Kebumen dan merupakan alat perjuangan bersama bagi para PKL
2. Paguyuban Pedagang Kakilima (P2KL) bertujuan untuk mengorganisir dan memperjuangkan kepentingan PKL dalam usaha mencapai kesejahteraan bersama

PASAL 5
BENTUK USAHA
1. Menyelenggarakan kegiatan berdagang di Alun-Alun Kebumen dengan berbagai jenis dagangan yang tidak melanggar norma dan etika serta aturan perundangan yang berlaku.
2. Mengembangkan usaha-usaha bersama dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip kegotongroyongan, musyawarah dan permufakatan bersama.

PASAL 6
KEANGGOTAAN
1. Anggota P2KL Alun-Alun Kebumen adalah pedagang kakilima di Alun-Alun Kebumen yang telah memenuhi persyaratan menjadi anggota dan memiliki Kartu Tanda Anggota;
2. Anggota P2KL Alun-Alun Kebumen harus memiliki komitmen bersama, mematuhi AD-ART dan peraturan-peraturan serta tata tertib yang telah ditetapkan;
3. Persyaratan menjadi anggota P2KL Alun-Alun Kebumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam nggaran Rumah Tangga.

PASAL 7
KEPENGURUSAN
1. Pengurus P2KL adalah anggota P2KL yang memenuhi persyaratan menjadi Pengurus P2KL;
2. Pengurus P2KL diangkat dan diberhentikan oleh Ketua melalui Rapat Pengurus;
3. Pengurus P2KL dipimpin oleh seorang Ketua dan bertanggungjawab kepada Ketua P2KL;
4. Persyaratan menjadi Pengurus P2KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;

PASAL 8
WILAYAH KERJA
1. Anggota P2KL melaksanakan kegiatan perdagangannya di alun-alun Kebumen yang dibagi ke dalam 4 (empat) wilayah, meliputi:
1.a Wilayah Utara adalah sisi utara dari alun-alun Kebumen;
1.b Wilayah Barat adalah sisi barat dari alun-alun Kebumen;
1.c Wilayah Selatan adalah sisi selatan dari alun-alun Kebumen;
1.d Wilayah Timur adalah sisi timur dari alun-alun Kebumen.
2. Pada ke 4 (empat) wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditugaskan masing-masing 1 (satu) petugas Koordinator P2KL;
3. Petugas Koordinator adalah termasuk Pengurus P2KL yang membantu tugas-tugas organisasi dan bertanggung-jawab kepada Ketua P2KL.

PASAL 9
TUGAS-TUGAS
1. Setiap anggota P2KL bertugas menjaga keamanan, kebersihan dan ketertiban bersama;
2. Pengurus P2KL bertugas melaksanakan keputusan Rapat-Rapat Anggota dan Rapat-Rapat Pengurus;
3. Pengurus P2KL bertugas menyusun program kerja, membuat aturan-aturan serta tata tertib P2KL;
4. Pengurus P2KL bertugas menyiapkan dan melaksanakan rapat-rapat dan musyawarah;
5. Rapat-rapat dan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

PASAL 10
KEKAYAAN KEUANGAN
1. Kekayaan dan/atau Keuangan P2KL diperoleh dari :
a. iuran wajib anggota;
b. iuran sosial / sumbangan sukarela;
c. usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan AD-ART P2KL;
2. Pemegang kekayaan dan/atau keuangan P2KL adalah Bendahara P2KL;
3. Penggunaan kekayaan dan/atau keuangan P2KL harus dengan persetujuan Ketua P2KL dan wajib dilaporkan dalam Rapat Pengurus dan/atau Rapat Anggota.



_____________________

ANGGARAN RUMAH TANGGA
Paguyuban Pedagang Kaki Lima (P2KL) Alun-Alun Kebumen


PASAL 11
KEANGGOTAAN
1. Syarat-syarat menjadi anggota PPKL:
1.a Mendaftarkan diri dan mengisi formulir serta memenuhi syarat adiministrasi;
1.b Bersikap jujur, bertanggungjawab dan menjunjung tinggi kesepakatan yang telah dibuat bersama;
1.c Mematuhi AD-ART, peraturan dan ketentuan yang diberlakukan dalam P2KL;
1.d Menjaga kesatuan, persatuan dan integritas P2KL demi kepentingan bersama;
1.e Ditetapkan melalui Rapat Pengurus dan memiliki Kartu Tanda Anggota P2KL.

PASAL 11
KEPENGURUSAN
1. Ketua P2KL adalah anggota P2KL yang dipilih dan diangkat melalui Rapat Anggota;
2. Syarat-syarat menjadi Ketua P2KL:
2.a Jujur dan bertanggungjawab;
2.b Sudah berjualan di Alun-Alun Kebumen minimal selama 5 tahun;
2.c Memiliki Kartu Tanda Anggota P2KL;
2.d Terlibat aktif dalam organisasi P2KL;
2.e Sanggup mentaati dan melaksanakan AD-ART serta aturan dan/atau kesepakatan yang dibuat bersama;
2.f Bersedia mengundurkan diri dan/atau diberhentikan serta bertanggungjawab apabila melakukan tindakan korupsi atau tindakan penyimpangan keuangan lainnya;
2.g Bertanggungjawab sebagaimana dimaksud pada item no. (2.f) adalah bertanggungjawab secara kekeluargaan maupun secara aturan hukum yang berlaku.
3. Pengurus P2KL berasal dari anggota yang dipilih oleh Ketua P2KL dan ditetapkan dalam Rapat Anggota dan/atau rapat yang diselenggarakan untuk penetapannya;
4. Syarat-syarat Pengurus P2KL:
4.a Jujur dan bertanggungjawab;
4.b Sudah berjualan di Alun-Alun Kebumen minimal selama 1 tahun;
4.c Memiliki Kartu Tanda Anggota P2KL;
4.d Terlibat aktif dalam P2KL;
4.e Sanggup mentaati dan melaksanakan AD-ART serta aturan dan/atau kesepakatan yang dibuat bersama;
4.f Bersedia mengundurkan diri dan/atau diberhentikan serta bertanggungjawab apabila melakukan tindakan korupsi atau tindakan penyimpangan keuangan lainnya;
4.g Bertanggungjawab sebagaimana dimaksud pada item no. (4.f) adalah bertanggungjawab secara kekeluargaan maupun secara aturan hukum yang berlaku.
4. Ketua beserta Pengurus P2KL bekerja sesuai dengan masa bhakti kepengurusnnya.
5. Kepengurusan P2KL dijelaskan dalam Struktur Organisasi, berikut ini:

a. Penasihat : 1. Heru Budianto
2. Miftahul 'Ulum
3. Suwondo P
b. Ketua : Muhajir
c. Wakil Ketua : Anggit S
d. Sekretaris : Bariman
e. Bendahara : Mundirin
f. Koordinator Lapangan : Suhartono
TH. Sutikno
Marsono
Purwanto
g. Sie Keamanan : Kikis Isnaeni
h. Sie Humas : Aris P Rusnadi


PASAL 12
HAK DAN KEWAJIBAN
1. Hak dan Kewajiban anggota P2KL:
1.a Anggota P2KL berhak mendapat perlakuan dan perlindungan yang adil dan setara;
1.b Anggoya P2KL berhak memilih dan dipilih menjadi Ketua P2KL;
1.c Anggota P2KL wajib memiliki Kartu Tanda Anggota P2KL;
1.d Anggota P2KL wajib mematuhi AD-ART, aturan dan tata tertib yang dibuat P2KL;
1.e Anggota P2KL wajib menjaga ketertiban umum dan tidak melanggar hukum serta aturan yang berlaku dalam menjalankan usaha dagangnya;

2. Hak dan Kewajiban Ketua P2KL:
2.a Ketua P2KL berhak memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus P2KL;
2.b Ketua P2KL berhak mewakili PPKL dalam urusan internal dan eksternal P2KL;
2.c Ketua P2KL berhak memanggil Anggota dan Pengurus dalam hal klarifikasi internal dan eksternal;
2.d Ketua P2KL berkewajiban melaksanakan mandat dan keputusan organisasi;
2.e Ketua P2KL wajib membuat laporan pertanggungjawaban di akhir masa bhaktinya;
2.f Pengangkatan dan pemberhentian pengurus P2KL sebagaimana dimaksud ayat (2.a) ditetapkan dalam Rapat Pengurus.

3. Hak dan Kewajiban Pengurus P2KL:
3.a Pengurus P2KL berhak memilih dan dipilih menjadi Ketua P2KL;
3.b Pengurus P2KL berhak mengusulkan diselenggarakannya rapat-rapat P2KL;
3.c Pengurus P2KL wajib mematuhi AD-ART, aturan dan tata tertib yang dibuat P2KL;
3.d Pengurus P2KL wajib menjaga kerukunan, ketentraman dan kenyamanan bersama.

PASAL 13
RAPAT-RAPAT
1. Rapat Anggota P2KL diselenggarakan sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun;
2. Rapat Pengurus P2KL diselenggarakan sebulan sekali dan dipimpin oleh Ketua P2KL;
3. Rapat Luar Biasa dapat diselenggarakan dengan mendasarkan pada persoalan dan kebutuhan bersama.

PASAL 14
KETENTUAN LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Tata Tertib Paguyuban Pedagang Kaki Lima (P2KL) Alun-Alun Kebumen.

PASAL 15
PENUTUP

(masih dalam persiapan}

Selasa, 01 Juni 2010

Berita Perlawanan PKL

Berita Perlawanan PKL

Senin, 31 Mei 2010 | 23.27 WIB | Kabar Rakyat

SEMARANG, Berdikari Online: Ratusan pedagang kaki lima (PKL) jalan Basudewa, Semarang, mendatangi Kantor Balaikota Semarang, Senin (31/5). Mereka menolak rencana penggusuran terhadap PKL di arena sungai banjir kanal barat Kota Semarang.

Menurut koordinator aksi Untung Ragil Sarjono, para pedagang menyatakan penolakan terhadap rencana penggusuran tersebut karena pemerintah tidak menyediakan alternatif yang layak.

"Para pedagang merasa tidak nyaman di tempat relokasi yang baru. Karena, tempat itu sering terjadi pasang air kanal," tegasnya.

Dalam aksi itu, para PKL mendapat dukungan dari berbagai organisasi seperti PRD, SRMI, LBH Semarang, GMNI, FSBI, PMII, HMI-MPO, KAMMI, Paguyuban Pedagang Kaki Lima Semarang dan Pattiro. Mereka membangun aliansi bersama bernama tim advokasi PKL Basudewa tolak Penggusuran.

Dalam tuntutannya, seperti dijelaskan dalam pernyataan sikap, para pedagang menuntut Pemkot Semarang menyediakan tempat relokasi yang layak, seandainya pilihan penggusuran tidak dapat dihindarkan lagi. (Ulf)

Sabtu, 29 Mei 2010

no image

Membaca Wilayah "Abu-Abu" Sang Pembuat Kebijakan

Pejagoan, Jum'at 27 Mei 2010, belasan aktivis -termasuk PKL- lokal berkumpul untuk sharing kegelisahannya. Agaknya pertemuan seperti ini memang harus dilakukan, bukan hanya secara berkesinambungan, melainkan juga tak hanya berhenti menjadi pemikiran bersama. Dari forum sederhana ini bahkan juga muncul kemauan banyak orang untuk bagaimana menyikapi berbagai persoalan yang ada. Tak diduga, memang dari pertemuan informal ini bahkan banyak sekali input penting terwadahi. Informal-Meeting ini sekaligus merupkan keanjutan dari pertemuan sebelumnya yang mengambil tempat di plasa trotoar sisi utara Alun-Alun Kebumen. Dan disadari atau tidak, ini dapat saja menjadi investasi permulaan dari gerakan sosial yang menguat di belakang hari.
Pertemuan yang awalnya dikerangkai tema "Merangkai Geo-Kultur Menuju Demokrasi Kemanusiaan" ini, disamping beroleh banyak masukan, juga terjadi kajian yang kritis atas berbagai persoalan dari berbagai aspek. Tetapi catatan penting atas semua itu adalah terbangunnya prakarsa kolektif untuk dapat melakukan aksi nyata.
Sehingga landasan pemikiran yang mulai terbangun menghasilkan pandangan strtegis yang mengarah pada wilayah para pembuat kebijakan.

Senin, 07 Desember 2009

Resistensi Relokasi

Resistensi Relokasi

# Pendekatan itu cuma Sosialisasi ide Relokasi sepihak.

Jika Pemkab mengaku telah melakukan pendekatan dengan dialog, maka pertanyaannya adalah: Kapan Dialog itu Terjadi (?) Faktanya selalu ada penggunaan kalimat 'suka atau tidak suka' PKL harus pindah dari alun-alun Kebumen.
Relokasi ini, digagas, dishare dan dilaksanakan oleh apa yang disebut Tim Relokasi yang 'ilegal' karena tak ada dasar hukum atas penetapan tim ini. Jadi, tak lebih dari semacam 'tim siluman' saja. Sinyalement ini mencuat pada acara audensi di Gedung DPRD Kebumen.

Rabu, 02 Desember 2009

Berita Acara Audensi PKL-DPRD Kab. Kebumen

Berita Acara Audensi PKL-DPRD Kab. Kebumen

BERITA ACARA RAPAT DENGAR PENDAPAT KOMISI A DAN D DENGAN PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) ALUN-ALUN KEBUMEN

- Rapat tanggal 30 Juli 2009 pukul 12.00 wib rapat dipimpin secara kolektif oleh pimpinan Komisi A dan D DPRD Kab. Kebumen, karena pimpinan DPRD sedang ada tugas lain.
- Rapat dibuka dan ditutup oleh H. Heru Budìanto selaku Ketua Komisi A
- Rapat dihadiri oleh:
- Pimpinan dan Anggota Komisi A
- Pimpinan dan Anggota Komisi D - Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL)
- Dari Eksekutif: - Satpol PP
- Bagian Hukum
- Perwakilan dari Dinas Perindagkop
- Hasil Keputusan Rapat:
a. Bahwa sesuai dengan Dokumen Perencanaan bahwa renovasi Alun-alun Kebumen yang salah satu tujuannya adalah untuk penataan pedagang kaki lima.
b. Belum dibuat Peraturan Bupati yang mengacu kepada Perda No.10 Tahun 2008, tentang PKL, bahwa sesuai dengan pasal 2 ayat (3) penetapan lokasi peagang kaki lima diatur dengan Peraturan Bupati, sampai sekarang belum dibuat Peraturan Bupati yang mengacu dari Perda tersebut.
c. Alokasi perpindahan (Relokasi) tempat yang di Jalan Sutoyo sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2008. Bahwa Jalan Sutoyo termasuk jalan umum yang trotoar di kanan kirinya termasuk bahu jalan tidak boleh untuk berjualan oleh pedagang kaki lima. Kalau mau ditetapkan sebagai lokasi PKL harus dibuatkan Peraturan Bupati terlebih dahulu serta memindahkan trayek angkutan umum ke jalur yang lain.
d. Setelah dinyatakan kepada Bagian Hukum apakah Tim yang dibentuk untuk merelokasi PKL sudah ada SK Penetapan oleh Bupati, dijawab belum ada, berarti Tim Relokasi belum ada SK Penetapannya.
Maka dari itu, DPRD berpendapat, Alun-Alun Kebumen boleh digunakan untuk berjualan pedagang kaki lima selama belum dibuat Peraturan Bupati yang mengatur masalah tersebut.

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN KEBUMEN
KETUA

ttd

H. PROBO INDARTONO. SE. MSi

Selasa, 03 November 2009

Menolak (pemaksaan) Relokasi

Menolak (pemaksaan) Relokasi

Ide relokasi PKL alun-alun Kebumen, yang sejak awalnya telah mengandung dan mengundang kontroversi makin terkesan dipaksakan pelaksanaannya. Tak peduli, apakah proses atau tahapan pelaksanaan itu telah sesuai dengan aturan atau tidak. Para "pengagas" relokasi yang menyebut dirinya sebagai "tim relokasi" PKL ini pantas diragukan dasar legitimasinya. Dalam sinisme kaki-lima, "tim relokasi" ini pantas menyandang julukan sebagai "tim siluman" karena tidak ada dasar penetapan dalam pembentukannya. Begitu pula dalam melaksanakan ide-ide relokasinya itu, meskipun menyertakan lebih luas para pihak.
Meskipun begitu, "tim" ini mengaku telah mengadakan dialog dan pendekatan kepada PKL, sejak, paling tidak, setahun yang lalu. Setidaknya begitulah argumentasi mereka. Tetapi bagaimana sesungguhnya persuasi formalistik itu dilakukan?

Testimoni PKL Alun-Alun

Dalam catatan PKL sendiri, sejak digelar apa yang mereka sebut sebagai "RaKor" sejak awalnya; tak ada makna dialog. Pada sekitar bulan Juni 2009 y.l, memang ada "pertemuan" yang melibatkan para PKL Alun-Alun Kebumen di aula Dekopin Jl. Arumbinang. Tetapi dalam pertemuan itu hanya disosialisasikan "program relokasi" (baca: proyek penggusuran) PKL itu. Bahkan pada saat itu pula Tim-Relokasi mengumumkan akan kemungkinan adanya penggantian pedagang (PKL) makanan, dengan pedagang lainnya seperti pedagang kain, baju, sepatu-sandal; yang intinya pedagang non-makanan. Tetapi belakangan dikatakan bahwa saat itu hanya "wacana" saja. Di sebuah pertemuan berjudul "rakor" ternyata Tim-Relokasi bermain melempar wacana? Busyet..
Pernyatan yang paling diingat oleh PK sejak awal terkait penggusuran ini adalah "suka atau tidak suka" PKL harus pindah dari lokasi seputar alun-alun. Menyakitkan.
Alih-alih melakukan penataan ruang publik dan dengan berkedok kebijakan pemerintah, lalu secara sepihak melaksanakan relokasi (baca: menggusur) PKL di sana; tak urung pada akhirnya menuai perlawanan PKL itu sendiri. Mengapa demikian yang terjadi?

Gelar Audensi di Gedung Dewan

Dalam acara audensi dengan Tim-Relokasi yang difasilitasi DPRD di ruang sidang pleno, terungkap banyak bebarapa hal.
(bersambung)

Kamis, 29 Oktober 2009

PKL Alun-Alun Menolak Relokasi

PKL Alun-Alun Menolak Relokasi

Puluhan PKL yang biasa jualan di alun-alun Kebumen, menolak rencana "relokasi" tempat jualan mereka yang bakal dipindah ke "pusat jajanan" yang disiapkan Tim Relokasi. Pusat jajanan yang dimaksud tak lain adalah ruas jalan sepanjang lebih dari 100 meter di Jl. Mayjen. Sutoyo, mulai dari perempatan pojok timur laut alun-alun hingga perempatan SMP Negeri 1 Kebumen.
Padahal dalam ruas jalan ini terdapat beberapa fasilitas pendidikan dan tempat ibadah. Ada SMU Negeri 1, SMP dan SMK Tamansiswa, SMP Negeri 1, juga terdapat Gereja Katholik St. Vianny serta rumah dinas Wabup di ruas jalan itu.

Selasa, 20 Oktober 2009

Mengatur (tanpa) Menggusur, Bisa ?

Mengatur (tanpa) Menggusur, Bisa ?

Sepertinya hampir selalu terjadi penggusuran di mana-mana. Terutama ketika kebijakan tata kota diberlakukan. Tak terkecuali di alun-alun kota Kebumen, yang semua pedagang kaki lima (PKL) yang juga tak luput dari obyek penggusuran. Kebijakan mengatur pada implementasinyaselalu identik dengan tindakan menggusur. Dengan asumsi, bahwa tindakan membersihkan alun-alun dari aktivitas PKL, maka ruang publik yang dibangun dengan meludeskan uang tak kurang dari Rp. 8 miliar ini, akan lebih berfungsi sebagai fasilitas publik.

Benarkah?
Ide penataan (baca: penggusuran) PKL dari seputar alun-alun kota dan selanjutnya akan disentralisir ke ruas Jl. Sutoyo itu; sejak awalnya sudah sarat dengan kontroversi.
(bersambung)

Selasa, 28 April 2009

no image

Hari Bumi di Panggung Teater

Sinopsis: Kegelìsahan seorang penduduk bumi bernama Mr.O yang gundah melihat perubahan-perubahan yang terjadi di tempatnya berpijak.
Bumi semakin tidak nyaman untuk dihuni. Kerusakan-kerusakan alam semakin menuju titik puncak. Sedangkan hasrat manusia umuk terus mengeksploitasinya tanpa batas juga sulit untuk dihentìkan.
Kegelisahan yang memuncak memunculkan sebuah ide gila di benaknya yakni, ingin melakukan eksodus besar-besaran menuju planet yang lain. Dengan haqapan di tempat itu dìa dan pengikutnya bisa mendapatkan tempat yang nyaman untuk mereka tempati. Pelaksanaan ide ini melibatkan beberapa negara di dunia. Namun ternyata rencana itu digagalkan oleh anaknya sendiri yang sekaligus asisten pribadinya.
_____

KEBUMEN - Pada hari Sabtu, 25 April 2009 di Sanggar Pramuka Kebumen, dipentaskan drama berjudul "Langit-Langit".
Naskah ditulis Putut AS ini dipentaskan oleh Sanggar Ilir dibawah garapan Hasbilah Rifa'i alias Ucox dibantu Bendol selaku Sutradara dan Asstrada.
Melìbatkan 9 pemain dan 9 kru dalam pementasan yang merupakan produksi ke 8 Teater Ilir.

Minggu, 12 April 2009

Pawai dalam Paskah

Pawai dalam Paskah

KEBUMEN. Hari Minggu (12/4) sìang itu menjadi tak seperti biasanya. Pada peringatan Paskah tahun ini dimeriahkan dengan pawai yang diikuti oleh ratusan jemaat kristen. Dimulai pada sekitar jam 15.00 siang itu, iring-iringan berangkat dari Gereja Krìsten Jawa di Jl. Pemuda, Panjer. Ada yang menarik di pawai siang itu, jika mau dilihat secara utuh, meskipun peristiwa begini memang jarang terjadi di kota ini. Tetapi dengan terselenggaranya pawai seperti ini, betapa nampak nyata terasa, semangat keberagaman di sebuah kota tercinta yang memiliki slogan "Kebumen Beriman" ini. Memaknai keimanan dalam sebuah partisipasi publik yang beragam, yang plural; kemeriahan yang bukan hanya dilakukan oleh kelompok keimanan tertentu saja.
Pawai ini menarik perhatian umum karena diperagakan "performance-art" penderitaan Yesus Kristus yang memanggul kayu salib. Pawai ini juga dimeriahkan oleh tampilan beberapa unit kesenian tradisi seperti ebeg, kotek lesung dan gamelan.
Tak urung banyak pula orang menyaksikan dari pinggir jalan. Lepas dari apakah makna Paskah yang diperingati itu dapat diterima umum atau tidak. Jumlah peserta pawai ditaksir sebanyak seribuan orang.

Senin, 09 Februari 2009

Ribut Setelah Angin Ribut

Ribut Setelah Angin Ribut


Pada Jum'at Kliwon, 6 Februari 2009, sekitar jam 14.40 wib terjadi hujan yang meski tak terlalu deras, tetapi disertai angin ribut yang melanda sejumlah daerah di Kabupaten Kebumen. Salah satu yang terkena dampak serangan angin ribut di dalam perkotaan adalah yang terjadi di Jl. Pemuda, Kebumen.
Sebuah pohon Angsana tumbang menimpa warung sate kambing milik Badri (46 th), warga Rt.3/Rw.4 Kel. Kebumen. Juga rumah milik Sunar (50 th) warga Rt.4/Rw.1 serta sebagian pagar rumah praktek dr. Rebuwa Hendardi, Sp.A.



Ribut Setelah Kejadian

Begitulah kebiasaan kita dalam 'menangani' kejadian luar biasa. Padahal angin ribut di wilayah Kebumen itu bukan kejadian luar biasa. Dalam arti, angin ribut pernah pula terjadi di wilayah ini. Pengalaman atas kejadian serupa mestinya bisa menjadi referensi kita. Sehingga dapat dicegah atau setidaknya diminimalkan akibat atau dampak atas kejadian itu.
Dalam hal angin ribut yang melanda Kebumen, termasuk kawasan perkotaan; kita bisa melihat betapa teledornya kita. Kenapa? Badai yang akhirnya merobohkan pohon Angsana, lalu pohon yang memang kelewat tinggi itu menimpa kabel listrik tegangan tinggi, hingga mematahkan tiangnya pula. Semua itu dapat dianalisa jauh hari sebelumnya. Jika pohon peneduh jalan itu tak kelewat tinggi, meski ia dirobohkan badai sekalipun, takkan menìmpa kabel PLN yang membentang pada jarak lebih 10 meter dari tepi jalan.

Saatnya Mitigasi Bencana

Dalam perspektif manajemen bencana, moda penanganan kejadian dengan melakukan upaya-upaya antisipatif, sehingga ancaman (hazaard) itu dapat ditiadakan atau setidaknya diminimalkan dampaknya.
Nah, dalam hal kejadian angin ribut di atas, kita nihil dalam hal mitigasi. Kenapa? Lihat saja, berapa ketinggian pohonan peneduh yang ada di tepian jalan ìtu. Rata-rata hampir 20-25 meter. Kita telah membiarkan ketinggian pohon mencapai itu, sehingga saat ia dirobohkan badai maka lebih fatal akibatnya. Bahkan pun setelah insinden tumbangnya poho